-
Pengertian penduduk :
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayahyang
terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu
samalain secara terus menerus atau kontinu.
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society, sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Ada beberapa pengertian masyarakat :
Kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
- Keterkaitan antara penduduk,masyarakat dan kebudayaan Penduduk,masyarakat dn kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang sangat kuat, Dimana penduduk adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah
geografi dan ruang tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan
penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan
terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam wilayah
tersebut. Masyarakat tersebutlah yang menciptakan dan melestarikan
kebudayaan; baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun
kebudayaan baru yang tumbuh seiring dengan berjalannya waktu. Oleh
karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak
dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk
melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian
menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia (
masyarakat ) tersebut
- Rumusan angka kelahiran
istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran
per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung
dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada
tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).http://id.wikipedia.org/wiki/Tingkat_kelahiran
Definisi angka kelahiran menurut umur (age specific fertility rate /asfr) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran per 1000 perempuan pada kelompok umur angka kelahiran indonesia 2011.
adalah Perubahan keadaan penduduk. Faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk menyababkan jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan. 3 macam pyramida penduduk adalah pyramida penduduk tua,pyramida penduduk dewasa,dan pyramida pemduduk tua.
- Persebaran penduduk http://kepadatan2000av.blogspot.com/ Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di
suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata
atautidak. Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi
adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun.
- 7 unsur kebudayaan
Wujud kebudayaan.http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
1. Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
2. Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
3. Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Berdasarkan pengikatnya, norma dibagi menjadi 4 macam :
1. Cara (usage)
Norma ini mempunyai sanksi yang lemah, biasanya terjadi pada interaksi antara individu satu dengan individu yang lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggar dari norma ini di berlakukan sanksi yang ringan. Contoh : apabila kita makan di restoran mewah, tanpa menggunakan peralatan makan yang disediakan ( menggunakan tangan kosong seperti waktu kita makan di angkringan), maka kita akan mendapat cemooh dari orang-orang yang ada disekitar kita
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan pengikat yang lebih besar dari pada
cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai
perbuatan tersebut. Misalnya membuang sampah pada tempatnya deni
nenjaga keasrian lingkungan sekitar merupakan bentuk kebiasaan yang
positif dan kemudian keniasaan tersebut yang awalnya dilakukan oleh
seseorang individu kemudian ditiru oleh beberapa orang lalu menjalar ke
banyak orang.
3. Tata kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari
kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar
ataupun secara tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan disatu pihak memaksa suatu perbuatan dan dilain pihak
melarangnya sehingga sacara langsung merupakan alat supaya anggota
masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan
tersebut. Misalnya ditempat umum seperti rumah sakit, mall, dan
lain-lain para perokok dilarang merokok seenaknya sendiri tetapi para
perokok diberi sarana berupa tempat khusus merokok sehingga mau tidak
mau bila para perokok ingin menyalakan teman setianya, maka mereka harus
merokok di tempat tersebut.
4. Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola
perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan pengikatnya menjadi
custom atau adat-istiadat. Individu-individu yang melanggar
adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi yang berat yang kadang-kadang
secara tidak langsung diberlakukan. Contoh : Penolakan penguburan
jenazah teroris oleh salah satu desa di sragen Karena dianggap
mencemarkan dan memalukan citra dan nama baik desa tersebut.
Norma-norma yang berlaku dimasyarakat
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus
diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh
umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber
norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan
santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan
bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam
kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Macam-macam pranata sosial
1. Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi adalah pranata sosial yang menangani masalah kesejahteraan materiil, yang mengatur kegiatan atau cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup masyarakat agar semua lapisan masyarakat mendapatkan bagian yang semestinya. Fungsi pranata ekonomi yaitu :
-
Memelihara ketertiban,
-
Mencapai consensus,
-
Meningkatkan produksi ekonomi semaksimal mungkin.
Contoh dari Pranata Ekonomi adalah , bertani, industri, bank, koperasi dan sebagainya.
2. Pranata Politik
Pranata Politik adalah peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang wibawa. Fungsi pranata politik yaitu :
-
· Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan,
-
Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif,
-
Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi diantara warga masyarakat, dll.
No comments:
Post a Comment